Dewi Yuliani : Selasa, 23 April 2024 21:09
Penjabat Bupati Takalar, Setiawan Aswad, memimpin Rapat Koordinasi Lintas OPD Terkait Kebijakan Kemudahan Investasi di Daerah, Selasa, 23 April 2024.

TAKALAR, BUKAMATA - Penjabat Bupati Takalar, Setiawan Aswad, memimpin Rapat Koordinasi Lintas OPD Terkait Kebijakan Kemudahan Investasi di Daerah, Selasa, 23 April 2024. Rapat yang dilaksanakan Dinas PTSP Takalar ini dihadiri para pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.

Setiawan Aswad mengatakan, investasi ini perlu didorong bersama karena menjadi salah satu hal yang krusial dalam rangka penguatan ekonomi lokal Takalar.

"Kita tidak boleh cuma berpangku tangan saja menunggu, yang harus kita lakukan adalah bergerak maju untuk meningkatkan perekonomian daerah kita. Hal itu dapat dilakukan dengan cara hilirisasi, semua produk dan hasil dari Takalar harus bisa hilirisasi dengan meningkatkan produktivitasnya terlebih dahulu. Investasi di hilir, ketika kita punya komoditi seperti cabai, pada saat panen itu bisa diserap industri pengolahan sehingga kita bisa menetralkan target," jelasnya.

Selain itu, lanjut Setiawan Aswad, orientasi ekspor dan subtitusi impor juga sangat penting. "Artinya, subtitusi barang-barang yang masuk di Takalar, tetapi kadang ada barang-barang masuk ke Takalar, tapi Takalar sendiri bisa menyediakan. Hal ini bisa menjadi peluang buat kita, makanan yang ada di Takalar itu diolah dan dipasarkan kembali di Takalar," jelasnya.

"Kita harus memikirkan langkah apa saja yang bisa dilakukan dalam memaksimalkan potensi di Takalar. Begitu banyak potensi dan peluang yang dimiliki Takalar yang dapat meningkatkan ekonomi daerah yang bisa kita jadikan peluang yang bisa menarik investor," sambungnya.

Di akhir arahannya, ia menegaskan agar pokja-pokja yang sudah dibentuk agar segera merancang rencana aksinya dalam memaksimalkan potensi-potensi di Takalar. Dan salah satu kebijakan dari pada keinginan investor untuk berinvestasi di Takalar adalah landasan regulasi norma yang jelas tentang investasi.

"Kita di Takalar sudah ada Perda yang mengatur hal tersebut, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Investasi," imbuhnya. (*)