Hikmah : Selasa, 23 April 2024 05:47

BUKAMATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru, POJK 5/2024, yang mengatur kewajiban bank memiliki rencana aksi pemulihan atau recovery plan.

eraturan ini mewajibkan bank untuk menghadapi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi.

Sebelumnya, hanya bank yang masuk kategori sistemik yang diharuskan menyusun rencana aksi pemulihan.

Namun, dengan POJK terbaru, semua bank termasuk Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) diwajibkan memenuhi instrumen keuangan untuk mengubah jenis kewajiban tertentu menjadi modal Bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan harapannya agar POJK ini dapat menghindari atau mendeteksi masalah bank lebih cepat, sehingga penyelesaiannya juga dapat dilakukan lebih cepat.

Menurutnya, aturan ini penting untuk mengantisipasi situasi geopolitik global yang dapat mengganggu perekonomian nasional.

Direktur Bisnis Bank Banten, Rodi Judo, menyambut baik aturan baru ini, sementara Wakil Direktur Utama OK Bank, Hendra Lie, masih dalam proses pemahaman.

Senior Faculty LPPI, Moch Amin Nurdin, mengakui bahwa aturan ini tidak mudah bagi bank-bank kecil, namun penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

 

TAG

BERITA TERKAIT