BUKAMATA - Sebuah angin segar bagi para pengusaha jasa titip (Jastip) barang dari luar negeri. Pemerintah secara resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi terbatas antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (16/4).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengungkapkan bahwa hasil rapat tersebut berkaitan dengan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Dengan pencabutan Permendag 36/2023, tidak ada lagi pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Namun, pembatasan bagi PMI hanya berlaku dalam relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai US$1.500 per tahun.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, sebelumnya telah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Namun, aturan yang lebih ketat ini telah memicu protes dari masyarakat karena melarang membawa barang tertentu dalam jumlah tertentu, seperti alas kaki dan pampers.
Meski demikian, Zulhas membatalkan rencana untuk merevisi ulang aturan tersebut. Menurutnya, aturan yang ada saat ini sudah mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sambil tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.
Pencabutan Permendag 36/2023 dan kebijakan yang lebih longgar dari pemerintah diharapkan memberikan kelegaan bagi para pelancong dan pekerja migran Indonesia, sambil tetap menjaga kepentingan perdagangan domestik.