Hikmah : Jumat, 29 Maret 2024 15:04

BUKAMATA - Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024 secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang.

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin proses pengambilan keputusan yang melibatkan 69 anggota dewan yang hadir dari total 575 anggota DPR. Dalam rapat tersebut, 8 fraksi menyatakan persetujuan, sedangkan satu fraksi, yakni PKS, menolak.

RUU DKJ mengalami proses penyempurnaan rumusan pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g yang terkait dengan penegakan hukum lalu lintas. Kesepakatan tersebut diambil setelah Puan meminta persetujuan dari para anggota dewan.

Dalam bagian umum RUU DKJ, Jakarta tidak lagi disebut sebagai daerah khusus ibu kota (DKI) setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah dengan UU No. 21/2023.

Ibu Kota Negara Republik Indonesia dipindahkan ke Ibu Kota Negara yang berlokasi di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.

RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Pasal 1 RUU DKJ menyebutkan Jakarta sebagai daerah khusus dengan kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kewenangan khusus terkait fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

RUU DKJ juga mencantumkan Jakarta sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi bersama dengan beberapa daerah lain, membentuk kawasan yang dikenal sebagai Jabodetabekjur.

Proses pembahasan RUU ini melibatkan pemerintah, DPD, dan DPR sejak 13 Maret 2024, dengan pembentukan panitia kerja dan beberapa tahapan pembahasan hingga mencapai kesepakatan tingkat I.

Meskipun hanya satu fraksi, yaitu PKS, yang menolak RUU DKJ, kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahannya menjadi UU tercapai.