Dewi Yuliani : Senin, 18 Maret 2024 18:33
Polda Sulsel membongkar praktik penimbunan pupuk bersubsidi, Senin, 18 Maret 2024.

MAKASSAR, BUKAMATA - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar praktik penimbunan pupuk bersubsidi, Senin, 18 Maret 2024. Dalam kasus ini empat pelaku diamankan, dan satu diantaranya masih dibawah umur. Masing-masing berinisial RT (32), MR (25), SY (19) dan W (16).

Kasus ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat akan kelangkaan pupuk bersubsidi. Praktik Penimbunan itu ditemukan oleh Tim Resmob Polda Sulsel di kawasan pergudangan di Jalan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Dari hasil investigasi tersebut, total ada empat truk yang berisikan puluhan ton pupuk yang diamankan pihak kepolisian. Panit I Resmob Polda Sulsel, Iptu Sunardi menjelaskan, kasus ini sebagai tindak lanjut laporan adanya dugaan penimbunan atau penggelapan pupuk.

"Kelangkaan pupuk, pihak Resmob Polda melakukan tindak lanjut bahwa adanya dugaan penggelapan pupuk," jelasnya.

Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapati salah satu gudang yang diduga melakukan tindak pidana penimbunan. Alhasil, ditemukan barang bukti jenis Ponska lebih 50 ton.

"Sampai saat ini ada empat orang tersangka, tiga orang sudah ditahan. Yang satunya anak di bawah umur, kami sementara wajib laporkan," katanya.

Dalam kasus ini, RT diduga merupakan penyewa gudang yang ditempati menggelapkan pupuk. Sementara, MR berperan sebagai sopir truk dan SY serta W berperan sebagai kernet.

Para pelaku yang telah ditahan itu bakal dikenakan pasal 372 dan pasal 55, terancam hukum maksimal empat tahun kurungan penjara. (*)