JAKARTA, BUKAMATA – Beredar surat DPR RI telah menyurati Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Tugas Kepala Desa. Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Prof Sufmi Dasco Ahmad tersebut, diminta agar kepala desa yang telah habis masa jabatannya dapat diperpanjang kembali tanpa melalui proses mekanisme pemilihan.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah selesai dilaksanakan dalam Pembicaraan Tingkat I antara Badan Legislasi dengan Pemerintah. Maka untuk selanjutnya, RUU tersebut akan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku pada Rapat Paripurna Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 yang akan datang.
Sementara, Menteri Desa dan PDTT, Abdul Halim Iskandar, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu, 13 Maret 2024, mengungkapkan, pihaknya sudah pernah konfirmasi ke Kemendagri terkait dengan masa jabatan dan masih dalam tahap kajian.
“Cuma ada kalimat begini dari Pak Dirjen di Kemendagri, implementasinya nggak mungkin sebelum Undang-Undang disahkan,” kata Abdul Halim Iskandar dalam raker tersebut. (*)
BERITA TERKAIT
-
Program Bedah Rumah Hamka B Kady Jangkau Daerah Kepulauan Selayar, Tingkatkan Kualitas Hunian Layak Bagi Warga Berpenghasilan Rendah
-
Raker Bersama Menhub, Hamka B Kady Ingatkan Pentingnya Penguatan Sistem Pengendalian Internal
-
Kunjungi Korban Kebakaran di Jeneponto, Hamka B Kady Beri Bantuan Sembako dan Bedah Rumah
-
Berdampak Positif Terhadap Petani, Hamka B Kady Konsisten Perjuangkan Program P3TGAI di Pusat
-
Di Hari Jadi Jeneponto ke-163, Gubernur Andi Sudirman Ungkap Kontribusi Besar Hamka B Kady untuk Pembangunan Sulsel