Hikmah
Hikmah

Sabtu, 02 Maret 2024 12:17

Mahfud MD Bakal Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke MK 3 Hari Pasca Pengumuman Resmi KPU

Mahfud MD Bakal Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke MK 3 Hari Pasca Pengumuman Resmi KPU

Mahfud MD berencana untuk menggugat dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan gugatan akan dilakukan tiga hari setelah pengumuman pasangan calon dengan suara terbanyak oleh KPU.

BUKAMATA - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengumumkan niatnya untuk melayangkan gugatan terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyatakan bahwa gugatan akan diajukan tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon dengan raihan suara terbanyak, yakni pada tanggal 24 Maret 2024.

"Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan bilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang," ujar Mahfud seperti dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu 2 Maret 2024.

Mahfud menyatakan bahwa tim hukum dari pasangan Ganjar-Mahfud sudah menyiapkan alat bukti lengkap untuk digunakan dalam sidang sengketa Pilpres di MK. Dia juga menegaskan bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai parpol pengusung tetap solid, tanpa adanya parpol yang menunjukkan kegagalan hingga melakukan hak angket kecurangan Pilpres di DPR.

"Hak angket akan diajukan saat masa persidangan di DPR dibuka kembali. Saat ini masa reses DPR berlangsung hingga 4 Maret 2024. Tim tetap jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja tidak diajukan. Diajukan ke mana kalau tidak ada sidang?" ujar Mahfud.

Meskipun tidak turut dalam pengajuan hak angket, Mahfud berpendapat bahwa hak angket adalah jalur politik. "Karena saya tidak ikut [mengajukan hak angket], saya hanya memberikan saran tentang substansinya," tambahnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.