Hikmah : Selasa, 27 Februari 2024 16:26

BUKAMATA  - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis pidana mati kepada Rivaldo, yang dikenal sebagai alias KIF, operator utama dan "tangan kanan" dari gembong narkoba terkenal Freddy Pratama. Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, hari ini.

Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan alasan pemaafan atau hal yang meringankan dalam kasus yang menjerat Rivaldo terkait kejahatan narkoba.

"Perbuatan terdakwa adalah kejahatan narkoba lintas negara atau internasional. Perbuatan terdakwa sistematis dan merusak secara masif," ujar Lingga.

Pengadilan juga menyoroti besarnya jumlah peredaran narkoba yang dilakukan oleh Rivaldo dan dampak negatif yang luas terhadap masyarakat.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana mati kepada Rivaldo sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

Rivaldo, melalui kuasa hukumnya, diberi waktu satu minggu untuk mempertimbangkan sikapnya apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut yang juga menuntut agar Rivaldo dihukum pidana mati.

Rivaldo dikenal sebagai salah satu orang yang memiliki peran penting dalam mengatur "lalu lintas" kurir dalam jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Freddy Pratama.

Pihak berwenang terus melakukan upaya pemberantasan terhadap jaringan narkoba yang merusak ini, dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman yang ditimbulkan oleh perdagangan narkoba.

TAG

BERITA TERKAIT