Hikmah : Selasa, 27 Februari 2024 16:18

BUKAMATA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah mengajukan permintaan bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini.

Menurut Suryo Utomo, tidak hanya belum ada permintaan bantuan penagihan pajak dari DJP Kemenkeu ke luar negeri, tetapi juga belum ada permintaan sebaliknya dari otoritas pajak yurisdiksi mitra kepada DJP Kemenkeu di Indonesia.

Aturan terkait bantuan penagihan pajak antarnegara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Suryo menjelaskan bahwa untuk melaksanakan bantuan penagihan pajak, pemerintah perlu melakukan revisi terhadap peraturan presiden (perpres) terlebih dahulu.

Dengan demikian, DJP Kemenkeu menegaskan bahwa saat ini belum ada aktivitas bantuan penagihan pajak antarnegara yang dilakukan, baik dari pihak Indonesia maupun dari yurisdiksi mitra. Semua proses tersebut masih memerlukan tindak lanjut lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk revisi peraturan yang berlaku.

TAG

BERITA TERKAIT