Wiwi : Senin, 26 Februari 2024 08:37

BUKAMATA - Mulai berlaku di 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut regulasi ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Uji coba implementasi BPJS sebagai syarat SKCK akan berlangsung terlebih dulu di enam daerah seperti berikut:

Polda Kepulauan Riau

Polda Jawa Tengah

Polda Kalimantan Timur

Polda Sulawesi Selatan

Polda Bali dan Polda Papua Barat.

"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," beber Rizzky dilansir detikcom Senin (26/2/2024).

Rizzky menjelaskan kebijakan ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Disebutkan 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

"Untuk memastikan bahwa masyarakat dalam hal ini khususnya pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Rizzky.