BUKAMATA - Mulai berlaku di 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut regulasi ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Uji coba implementasi BPJS sebagai syarat SKCK akan berlangsung terlebih dulu di enam daerah seperti berikut:
Polda Kepulauan Riau
Polda Jawa Tengah
Polda Kalimantan Timur
Polda Sulawesi Selatan
Polda Bali dan Polda Papua Barat.
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," beber Rizzky dilansir detikcom Senin (26/2/2024).
Rizzky menjelaskan kebijakan ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Disebutkan 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
"Untuk memastikan bahwa masyarakat dalam hal ini khususnya pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Rizzky.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Satu-satunya Kabupaten di Sulsel dengan Cakupan Paripurna, Pemkab Luwu Timur Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Utama
-
Pemkab Pinrang Raih Penghargaan Pratama Universal Health Coverage
-
BPJS Kesehatan dan Pemkab Sidrap Edukasi PPPK Soal Program JKN
-
BKN Perpanjang Masa Pengisian Dokumen Calon PPPK Paruh Waktu, Bisa Gunakan SKCK dari Polsek
-
Pengurusan SKCK PPPK Paruh Waktu di Polres Selayar, Ibu Hamil Jadi Prioritas