BUKAMATA - Presiden Joko Widodo telah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai publisher rights.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berisi tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Menanggapi terbitnya Perpres ini, Perwakilan Google Indonesia menegaskan komitmennya terhadap implementasi aturan tersebut.
"Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," ungkap perwakilan Google seperti dilansir dari kontan.co.id
Google telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.
Mereka akan memastikan produk mereka menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias.
Dalam upaya bersama ini, Google akan memfilter sumber informasi yang kredibel bagi masyarakat dan menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas jurnalisme dan memberikan manfaat bagi pembaca serta pelaku industri media nasional.
Perpres publisher rights diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri media di Indonesia.
BERITA TERKAIT
-
DPR AS Surati Apple dan Google untuk Blokir TikTok Mulai 2025
-
Keren! Google Luncurkan 4D Visual Lukisan Cadas Gua Kapur Maros Berusia 51.200 Tahun
-
Google Pecat Pegawai yang Tolak Pengembangan Teknologi di Israel
-
Diduga Curi Teknologi AI Perusahaan, Mantan Engineer Google Ditahan Polisi
-
Google dan Microsoft Saling Serang, Ada Apa?