Krisis Suriah Memanas: Milisi Irak Didukung Iran Bantu Damaskus Setelah Jatuhnya Aleppo
03 Desember 2024 00:06
Komisioner KPU Betty Idroos mengatakan kesalahan penginputan data ini terjadi pada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. KPU mengetahui hal itu setelah ada pemberitahuan dari sistem.
BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui ada kesalahan memasukkan data hasil pemilihan presiden atau pilpres 2024 dari sekitar 1.223 tempat pemungutan suara (TPS) ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Komisioner KPU Betty Idroos mengatakan kesalahan penginputan data ini terjadi pada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. KPU mengetahui hal itu setelah ada pemberitahuan dari sistem.
"Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden berdasarkan data hari ini, 19 Februari 2024, hari keenam pukul 08.52 WIB masih terdapat 1.223 dari 800 ribuan TPS yang mengalami kesalahan data. Setelah sistem membaca, ada data tidak sesuai," kata Betty dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (19/2/24).
Betty menjelaskan kesalahan data satu pasangan calon terjadi di 822 TPS. Lalu ada kesalahan data sebagian paslon di 233 TPS. Pada 108 TPS lainnya, terjadi kesalahan data tiga paslon.
Dia berkata KPU tak tinggal diam. Menurut Betty, KPU selalu menerjunkan petugas untuk memperbaiki data semisal ada laporan dari sistem.
"Secara terbuka ini kami sampaikan dan terus-menerus selalu diperbaiki oleh KPU tingkat kabupaten/kota," ujar Betty.
KPU menerapkan Sirekap dalam Pemilu Serentak 2024. Sistem informasi elektronik itu menampilkan data rekapitulasi digital perolehan suara di setiap TPS.
KPPS mengunggah hasil perolehan suara di masing-masing TPS ke dalam sistem. Publik bisa mengakses hasil di setiap TPS di tanah air melalui satu sistem.
Meski begitu, Sirekap tidak digunakan sebagai rujukan penetapan hasil pemilu. KPU tetap menggelar rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional selama 35 hari untuk menghitung perolehan suara peserta pemilu dan pilpres.
Rekapitulasi ditargetkan beres 20 Maret 2024.
03 Desember 2024 00:06
02 Desember 2024 23:36
02 Desember 2024 23:33
02 Desember 2024 20:49
03 Desember 2024 00:06