Redaksi
Redaksi

Senin, 19 Februari 2024 19:51

Plt Kadis PPKB Makassar Hadiri FKP RKPD 2025

Plt Kadis PPKB Makassar Hadiri FKP RKPD 2025

"Kehadiran kami di sini hari ini adalah bukti komitmen kuat kami untuk memastikan setiap langkah dalam RKPD tahun 2025 dapat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat Kota Makassar," ujarnya.

 
MAKASSAR,BUKAMATA - Hotel Claro Balroom Phinisi menjadi saksi dari momen bersejarah bagi Kota Makassar dengan diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025. Acara ini secara resmi dibuka oleh Walikota Makassar, Ir. Moh Ramdhan Pomanto, yang menyampaikan pidato inspiratif untuk memulai sesi konsultasi publik dengan semangat yang menggebu-gebu.

Forum ini tidak hanya dihadiri oleh Walikota Makassar, tetapi juga dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar, Syahruddin, S.Sos., M.Adm.Pemb, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang memiliki peran kunci dalam penyusunan RKPD Kota Makassar tahun 2025.

Syahruddin, mewakili DPPKB Kota Makassar, menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. "Kehadiran kami di sini hari ini adalah bukti komitmen kuat kami untuk memastikan setiap langkah dalam RKPD tahun 2025 dapat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat Kota Makassar," ujarnya.

Forum konsultasi publik ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat luas, memperkuat transparansi, dan memastikan bahwa prioritas pembangunan yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kepentingan bersama. Partisipasi aktif dari berbagai stakeholder diharapkan dapat membawa Kota Makassar menuju pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

RKPD tahun 2025 Kota Makassar menjadi tonggak penting dalam perencanaan jangka panjang kota ini, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.