BUKAMATA - Masa jabatan presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal berakhir pada 20 Oktober 2024.
Setelah masa jabatannya berakhir Jokowi akan tetap menerima uang pensiun sesuai dengan Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut UU tersebut, pensiunan presiden menerima sejumlah uang pensiun setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya.
Gaji presiden saat ini mencapai Rp 30,2 juta per bulan, atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Harap dicatat bahwa pensiunan presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
Selain uang pensiun, sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara, mobil dinas, fasilitas keamanan, dan biaya perawatan kesehatan keluarga.
BERITA TERKAIT
-
Kementerian ATR/BPN Siapkan Baseline Program untuk Transisi Kepemimpinan
-
Pidato Kenegaraan Terakhir Jokowi: Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia di Sidang Tahunan MPR
-
Di Ibu Kota Nusantara, Jokowi Pimpin Rapat Persiapan Pilkada Serentak 2024
-
Dibayarkan 3 Juni, Gaji Pensiun Hanya Dipotong PPH
-
Prabowo Diyakini Dapat Mendorong Terwujudnya Solusi Dua Negara, Palestina Merdeka