BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan data yang mengguncang mengenai kesehatan anggota Badan Adhoc Pemilu. Sebanyak 23 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaporkan meninggal selama periode 14-15 Februari 2024, menjadi perhatian serius dalam pesta demokrasi.
Data yang diungkap KPU merinci bahwa dari berbagai Badan Adhoc, KPPS mengalami angka kematian tertinggi dengan 23 orang, disusul oleh Linmas (Perlindungan Masyarakat) yang mencatatkan 9 anggota meninggal. Selain itu, laporan sakit juga mencengangkan, dengan 2.878 anggota KPPS mengalami sakit.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa dari periode 10-15 Februari 2024, mereka menerima laporan 27 kasus kematian anggota KPPS. Penyebab utama kematian didominasi oleh penyakit jantung, mencapai 9 kasus, sementara 8 kasus berstatus death on arrival atau masih dalam konfirmasi penyebabnya.
Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, menjelaskan variasi penyebab kematian lainnya termasuk septic shock tanpa komorbid, Acute Respiratory Distress Syndrome, dan hipertensi.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa anggota Badan Adhoc yang meninggal akan mendapatkan santunan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Pemberian santunan dan bantuan biaya pemakaman diatur secara teknis dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, dengan besaran santunan mencapai Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Meskipun tragedi ini mengejutkan, baik KPU maupun Kemenkes mengamati bahwa angka kematian Pemilu 2024 lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu 2019. Siti Nadia menjelaskan bahwa penurunan ini hasil dari berbagai upaya promotif, termasuk pembatasan usia dan skrining yang ketat.