BUKAMATA - Dukun pengganda uang Slamet Tohari alias Mbah Slamet (46), divonis hukum mati oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara atas pembunuhan terhadap 12 orang.
Ketua majelis hakim, Niken Rochayati, membacakan putusan yang menyebutkan berbagai hal yang memberatkan terdakwa.
Mbah Slamet membunuh korban-korbannya dengan menggunakan racun apotas, menyebabkan penderitaan luar biasa dan kematian. Selanjutnya, Slamet dengan tidak manusiawi mengubur jenazah korban.
Hakim menyatakan bahwa Slamet tidak menunjukkan rasa iba, yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.
Niken menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa yang meresahkan masyarakat dan mengguncang tatanan sosial. Motivasi aksi tersebut dianggap hanya untuk memenuhi gaya hidup hedonisme.
Meski ada pandangan berbeda (dissenting opinion) dari hakim Arief Wibowo, yang berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, mayoritas hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati.
Ahmad Raharjo, penasihat hukum terdakwa, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan materi banding.
”Ada beberapa hal yang kami anggap belum diungkapkan semua.” katanya seperti dikutip dari kompas.com
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Nasruddin, menyatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dan mengakui kesiapan menghadapi upaya banding dari pihak terdakwa.