BUKAMATA - Aksi licik dua orang pengedar sabu terungkap saat mereka mencoba mengelabui polisi dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam buah durian. Kejadian ini berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor Way Kanan pada Minggu 28 Januari kemarin.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, menyatakan bahwa upaya penyelundupan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang rencana pengiriman sabu-sabu melalui kendaraan travel yang melintasi wilayah Way Kanan.
Anggota kepolisian segera melakukan penyekatan dan pemeriksaan di jalan lintas tengah (jalinteng). Hasilnya, di dalam sebuah mobil travel, polisi menemukan satu buah kardus berisi enam butir buah durian.
Namun, kejutan terjadi ketika salah satu durian dibuka, dan di dalamnya ditemukan dua buah plastik yang berisi sabu-sabu seberat 50,88 gram.
Menurut Kapolres Pratomo, para pelaku, yang kemudian diidentifikasi sebagai AM (40) dan SA (38), mengaku berniat untuk mengedarkan narkoba tersebut di Bandar Lampung.
"Kedua pelaku ditangkap dan saat ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut," ujar Pratomo dalam keterangannya pada Jumat 2 Februari 2024, seperti dilansir dari kompas.com.
Pengembangan dari tangkapan ini mengarah pada dua orang pemesan, yakni AM dan SA. Pratomo menjelaskan bahwa modus operandi pengiriman sabu-sabu ini termasuk modus baru, di mana para pengedar memanfaatkan momen panen dan berlimpahnya buah durian saat ini.
"Sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam belahan buah durian dengan maksud mengelabui petugas," tambah Pratomo.