Hikmah
Hikmah

Jumat, 26 Januari 2024 14:01

Selamat Tinggal Internet Lemot, Kominfo Akan Atur Layanan Fixed Broadband Minimal 100 Mbps

Selamat Tinggal Internet Lemot, Kominfo Akan Atur Layanan Fixed Broadband Minimal 100 Mbps

Kominfo merencanakan aturan baru untuk meningkatkan kualitas layanan internet di Indonesia. Operator seluler akan diwajibkan menjual layanan fixed broadband dengan kecepatan minimal 100 Mbps.

BUKAMATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengevaluasi aturan terkait larangan penyedia layanan fixed broadband menjual internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps. Aturan ini dipertimbangkan sebagai langkah menuju peningkatan kualitas internet di Indonesia.

Fixed broadband, jenis koneksi internet yang mengandalkan jaringan serat optik, memberikan keunggulan dalam stabilitas jaringan.

Namun, kelemahannya terletak pada kurangnya fleksibilitas karena tidak dapat dipindahkan secara sembarangan. Beberapa operator seluler yang menyediakan layanan fixed broadband meliputi Biznet, Indihome, XL, First Media, dan My Republic.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi memiliki rencana untuk melarang operator seluler menjual layanan internet fixed broadband dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan daya saing digital Indonesia, terutama setelah melihat perbandingan kecepatan internet dengan negara-negara lain.

Menurut data Speedtest, jika kecepatan internet Indonesia berhasil mencapai rata-rata 100 Mbps untuk fixed broadband, maka akan setara dengan kecepatan internet di beberapa negara seperti Panama, Korea Selatan, Brasil, Polandia, Norwegia, dan lainnya.

Menteri Budi Arie berencana memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet.

Dalam keterangan persnya, Budi Arie menekankan pentingnya menjual layanan fixed broadband dengan kecepatan 100 Mbps sebagai respons terhadap kebutuhan pokok masyarakat.

"Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?" tanya Menteri Budi Arie, yang menegaskan bahwa akan dibuat kebijakan untuk mewajibkan penjualan layanan fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.