Hikmah : Sabtu, 20 Januari 2024 11:01

BUKAMATA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif pajak yang lebih rendah untuk usaha jasa hiburan.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan pelaku usaha terkait kenaikan tarif pajak hiburan hingga 40-75%.

Pada rapat bersama Presiden Joko Widodo dan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, dibahas insentif pajak hiburan sebagai upaya mendukung pemulihan sektor pariwisata dari dampak pandemi COVID-19.

Menteri Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur ketentuan penerapan tarif pajak hiburan di bawah batas minimum 40%.

"Insentif yang diberikan tentu terkait dengan sektor terkait, nanti akan dirinci. Jadi surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang itu sifatnya diskresi, sehingga tentu kita tidak ingin ada 'moral hazard’," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dilansir dari Antara, Sabtu 20 Januari 2024.

Pemerintah memahami pentingnya memberikan insentif fiskal kepada usaha hiburan, mengingat sektor pariwisata masih dalam tahap pemulihan.

Menurut Airlangga, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif pajak hiburan di bawah batas minimum 40% sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Perubahan aturan tarif pajak hiburan terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Aturan ini menetapkan bahwa tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dapat berkisar antara 40% hingga 75%, dengan peningkatan dari batas maksimal sebelumnya yang sebesar 35%.

Menteri Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan dapat diterapkan lebih rendah karena beberapa ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberikan ruang penurunan.

Pasal 101 UU HKPD, sebagai contoh, memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, termasuk pengurangan,

keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Sementara Pasal 6 UU HPKD melarang pemerintah daerah memungut jenis pajak jika potensi hiburan di daerah tersebut kurang memadai.

TAG

BERITA TERKAIT