Hikmah
Hikmah

Rabu, 17 Januari 2024 14:33

Dinas Pertanahan Makassar Turunkan Spanduk Penyegelan di SD Inpres Pajjaiang

Dinas Pertanahan Makassar Turunkan Spanduk Penyegelan di SD Inpres Pajjaiang

"Kami kesini untuk turunkan spanduk, kalau spanduk masih ada di sini itu mempengaruhi secara psikologis siswa yang belajar. Di sini hampir seribu siswa. Kemudian orang tua murid, para guru, ini memperngaruhi psikologisnya," ungkap Sulsilawati.

MAKASSAR,BUKAMATA - Dinas Pertanahan Kota Makassar melakukan tindakan turunnya spanduk penyegelan di Sekolah Dasar (SD) Inpres Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyegelan tersebut dilakukan oleh ahli waris pada Rabu (20/12/2023) lalu, yang menyebabkan lebih dari 100 siswa harus beralih ke pembelajaran daring.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menyampaikan kepada media bahwa tindakan turunkan spanduk dilakukan untuk menghindari dampak psikologis pada siswa yang sedang belajar. SD Inpres Pajjaiang memiliki hampir seribu siswa, dan tindakan penyegelan oleh ahli waris memengaruhi psikologis para siswa, orang tua murid, dan para guru.

"Kami kesini untuk turunkan spanduk, kalau spanduk masih ada di sini itu mempengaruhi secara psikologis siswa yang belajar. Di sini hampir seribu siswa. Kemudian orang tua murid, para guru, ini memperngaruhi psikologisnya," ungkap Sulsilawati.

Sulsilawati menegaskan bahwa SD Inpres Pajjaiang masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar, sehingga tidak ada yang memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan. Meskipun ada klaim dari ahli waris, Sulsilawati menyarankan agar mereka mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum ini belum inkrah, sehingga belum ada alasan untuk melakukan penyegelan.

"Kalaupun ada klaim seperti sekarang, supaya ada kesebaran dari ahli waris untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Karena proses hukumnya belum inkrah jadi belum ada alasan untuk melakukan penyegelan," jelasnya.

 
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer