Hikmah : Rabu, 17 Januari 2024 12:03

BUKAMATA - Sebanyak 39 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) berisiko menghadapi penghapusan pencatatan atau delisting. Situasi ini menimbulkan keprihatinan, terutama karena banyak dana investor ritel yang berpotensi terkena dampak dari saham-saham yang mungkin akan delisting.

Delisting mengindikasikan bahwa saham suatu perusahaan tidak lagi dapat diperdagangkan di BEI, menciptakan ketidakpastian bagi pemegang saham. Beberapa emiten yang terancam delisting memiliki tingkat kepemilikan masyarakat yang signifikan. Sebagai contoh, kepemilikan masyarakat di saham PT Polaris Investama Tbk (PLAS) mencapai 999,94 juta atau setara 84,44%.

Situasi serupa terlihat pada PT Sugih Energy Tbk (SUGI), di mana kepemilikan masyarakat mencapai 16,43 miliar saham atau 66,23%. Begitu pula di PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), di mana kepemilikan ritel mencapai 99% atau sekitar 3,21 miliar saham.

Teguh Hidayat, seorang pengamat pasar modal dan Direktur Avere Investama, menyoroti beberapa persamaan antara emiten yang berpotensi delisting. Pertama, beberapa di antaranya masih tergolong emiten yang baru melantai di BEI, melakukan listing sekitar 5 tahun lalu.

"Contohnya adalah PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang baru IPO pada Mei 2019," kata Teguh Hidayat dilansir dari Kontan.co.id.

Kedua, sebagian besar emiten tersebut baru saja melakukan penerbitan saham baru atau rights issue. SUGI, sebagai contoh, melakukan rights issue untuk backdoor listing. Hidayat mengingatkan bahwa setelah mendapatkan dana dari masyarakat, perusahaan tersebut terkadang ditinggalkan oleh investor, yang merasa dirugikan karena tujuan perusahaan telah tercapai.

Hidayat menyarankan agar proses inisial public offering (IPO) dan rights issue harus lebih diawasi dan diperketat oleh otoritas pasar modal. Dia juga mendorong BEI untuk memperketat pencarian dana di pasar modal, terutama melalui IPO. Selain itu, ia menekankan perlunya kewaspadaan lebih tinggi dari pihak investor dalam memilih saham, dengan mempertimbangkan tiga kriteria untuk menghindari risiko emiten yang berpotensi delisting.

Pertama, investor diimbau untuk lebih waspada terhadap saham-saham yang baru melakukan IPO. Kedua, memperhatikan emiten yang melakukan backdoor listing. Ketiga, berhati-hati terhadap perusahaan yang memiliki utang yang signifikan. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mempertebal pengawasan, diharapkan dapat mengurangi risiko delisting di pasar modal Indonesia.

TAG

BERITA TERKAIT