Pengusaha hingga Artis Tolak Kenaikan Pajak Hiburan
Para pelaku usaha spa di Bali telah mengajukan permohonan pengujian materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
BUKAMATA - Beberapa pengusaha di bidang hiburan dan pariwisata, termasuk hotel dan spa di Solo dan Bali, bersama pengacara Hotman Paris dan artis Inul Daratista menolak keras rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40 persen.
I Ketut Sudatayasa, pemilik spa di Ubud, Bali, menegaskan bahwa kenaikan pajak ini dapat menyebabkan kehilangan pelanggan dan membuat terapis memilih mencari pekerjaan di luar negeri.
Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua PHRI Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, yang mengkhawatirkan daya saing Indonesia dengan negara lain, khususnya Thailand yang menurunkan pajak hiburan mereka.
Para pelaku usaha spa di Bali telah mengajukan permohonan pengujian materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Di Solo, Ketua PHRI Joko Sutrisno juga menyampaikan keberatannya, menilai kenaikan pajak memberatkan para pengusaha.
Artis Inul Daratista meluapkan kekecewaannya terhadap kenaikan tarif pajak hiburan, menggambarkannya sebagai aturan yang membingungkan.
"Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!" tulis Inul dalam akun media sosialnya.
Semua pihak berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kenaikan pajak hiburan ini demi kelangsungan industri hiburan di tanah air.
News Feed
Kepala Kemenag Bone Dimutasi ke Bulukumba, Luwu Punya Nakhoda Baru
02 Februari 2026 23:41
PSM Gagal Maksimalkan Peluang, Semen Padang Pulang Bawa Satu Poin
02 Februari 2026 23:05
