Hikmah : Senin, 08 Januari 2024 11:49

BUKAMATA  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dana deposito sebesar Rp 13,5 miliar di Bank Victoria Syariah (BVS).

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa pihaknya telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan khusus guna mempercepat penyelesaian permasalahan yang melibatkan salah satu oknum BVS.

"Terkait hal tersebut, OJK melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," ujar Dian seperti dilansir dari Antara, Senin8 Januari 2024.

Dugaan penggelapan tersebut mencuat setelah PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Polda Metro Jaya terkait dana deposito yang diklaim raib sebesar Rp 13,5 miliar.

Dian menjelaskan bahwa BVS telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan regulasi Perlindungan Konsumen dan terus mengawal perkembangan perkara. Hingga saat ini, OJK bersama BVS melakukan klarifikasi, rekonsiliasi, dan kesepakatan penyelesaian permasalahan tersebut.

Perusahaan juga telah melakukan proses audit internal, pemeriksaan khusus oleh OJK, dan audit forensik oleh konsultan independen. Hasil audit tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dery, perwakilan BVS, menjelaskan bahwa dana deposito yang diklaim oleh POLA tidak terdaftar di bank, sehingga BVS tidak dapat memenuhi pencairan tersebut. Namun, ditegaskan bahwa dana tersebut tidak hilang dan tercatat di bank.

Kasus ini kini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang telah menetapkan mantan Kepala Cabang BVS Cabang Bekasi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbankan syariah, transfer dana, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, dan pencucian uang.

MS, tersangka tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp 35 miliar dari nasabah perorangan maupun institusi.

TAG

BERITA TERKAIT