SELAYAR, BUKAMATA - Bupati Kepulauan Selayar Muh Basli Ali menyerahkan santunan kepada ahli waris empat warga Selayar korban meninggal bencana kapal tenggelam.
Dalam penyerahannya Bupati didampingi Kadis Sosial Sakmawati dan Kabid Linjamsos Andi Rahmat Nas, di Rujab Bupati, Jalan Ahmad Yani Benteng, pada Senin, 8 Januari 2024.
Empat korban yang dibayarkan santunannya tersebut masing-masing adalah Tahang 31 Tahun, Bongko (57), Nur Haling (41). Ketiganya warga Kayuadi. Satu korban lagi adalah Anggu (41), warga Pasitallu.
Bupati Basli Ali mengungkapkan, bantuan yang disalurkan merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada warga yang tertimpah musibah.
"Bantuan ini merupakan wujud perlindungan dasar pemerintah untuk meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan, dan berharap semoga bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Basli Ali.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Selayar, Sakmawati, menuturkan, santunan yang diserahkan ini adalah hasil koordinasi Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
"Selain bantuan dari Kementerian Sosial juga ada bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang lebih dulu juga telah diserahkan kepada keluarga korban," terangnya.
Kabid Linjamsos Rahmat Nas, menambahkan, santunan yang diserahkan secara simbolis ini dalam bentuk tabungan. Masing-masing ahli waris korban mendapatkan Rp15 Juta.
Rahmat Nas menambahkan, dua korban yakni Tahang dan Bongko mengalami kecelakaan laut di Perairan Kabaena Selat Selayar pada 26 Februari 2023 lalu. Sementara dua lainnya, Anggu dan Nur Haling, korban kapal tenggelam pada 23 Februari 2023, kejadiannya di Perairan Kayuadi. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bupati dan Wabup Kepulauan Selayar Panen Raya Padi Serentak di Desa Mare Mare
-
Momentum Lebaran, Bupati Natsir Ali Terima Kunjungan dan Bantuan Bibit Unggul dari Bupati Andi Utta
-
Bupati Kepulauan Selayar Gelar Open House Lebaran Idulfitri
-
Bupati dan Wabup Kepulauan Selayar Salat Idulfitri Bersama Masyarakat di Lapangan Pemuda
-
Dua Warga Kecamatan Pasimasunggu Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan