Hikmah
Hikmah

Sabtu, 06 Januari 2024 14:58

Kesal Sering Ribut saat Minum-minum, Pria Sesama Buruh Bacok Leher Korbannya

Kesal Sering Ribut saat Minum-minum, Pria Sesama Buruh Bacok Leher Korbannya

Tersangka Jaya diduga merasa sakit hati dan jengkel terhadap Imran Jojo yang dianggapnya sombong dan gaduh saat bersama-sama minum minuman keras.

MAKASSAR,BUKAMATA - Seorang buruh harian lepas, Imran Jojo (25), menjadi korban pengeroyokan dengan senjata tajam di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang.

Menurut laporan polisi dengan nomor LP/02/1/2024/SPKT/Polsek Panakukang/Polrestabes Makassar/Polda Sul-Sel, Imran Jojo mengalami luka terbuka di bagian leher sebelah kiri.

Korban telah menjalani tindakan medis berupa operasi untuk mengatasi luka serius tersebut.

Identitas pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Jaya alias Bullung (25), seorang buruh harian lepas dengan alamat di Jl. Toadaeng 3, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Tersangka berhasil ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian di Polsek Panakukang.


Kapolsek Panakkukang saat melakukan konferensi pers di hadapan para wartawan menjelaskan bahwa , peristiwa bermula pada dini hari tanggal 1 Januari 2024, sekitar jam 02.30 WITA, di mana tersangka Jaya menggunakan sepeda motor untuk mendatangi tempat kejadian. Saat itu, Imran Jojo sedang berkumpul bersama beberapa temannya.

Tersangka Jaya diduga merasa sakit hati dan jengkel terhadap Imran Jojo yang dianggapnya sombong dan gaduh saat bersama-sama minum minuman keras.

"Pada saat korban keluar untuk menerima panggilan telepon, tersangka mengikuti dan menyerangnya tiba-tiba dengan senjata tajam, mengenai leher korban."jelasnya.

Setelah menjalankan aksinya, tersangka melarikan diri dengan sepeda motor, berhasil menghindari kejaran polisi.

Namun, setelah beberapa hari, Unit Reskrim Polsek Panakukang berhasil menangkap pelaku di Jalan Kandea, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada tanggal 6 Januari 2024, sekitar jam 02.00 WITA.

Saat ini tersangka Jaya alias Bullung telah mendekam di sel tahanan Polsek panakkukang dan akan dihadapkan pada Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, yang menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja mengakibatkan orang luka berat" dapat dihukum dengan penjara paling lama 5 tahun.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Berkas perkara akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

#Pengeroyokan