Hikmah : Sabtu, 23 Desember 2023 13:22
Ilustrasi aksi freestyle

BUKAMATA - Seorang pelajar berusia 17 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh Tim Perintis Presisi Samapta Polda Sulawesi Selatan saat tengah melakukan aksi freestyle dengan mengangkat satu ban motor di jalanan.

Pelaku, yang telah beraksi selama dua bulan, mengakui motifnya untuk terkenal dan menjadi hiburan di media sosial.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan remaja tersebut saat hendak kembali melakukan aksi freestyle.

Pelaku, pembuat konten aksi freestyle motor, mengangkat ban depan motornya dan berkendara zig-zag, menempatkan pengendara lain dalam bahaya di jalan raya Kota Makassar.

AKP Azpada, Komandan Perintis Presisi Samapta Polda Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dalam pembuatan konten video tersebut.

Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sepeda motornya diserahkan ke Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, akan dikenakan sanksi berupa denda tilang, dan motor miliknya akan dikandangkan selama tiga bulan ke depan.