Hikmah : Jumat, 22 Desember 2023 13:58

BUKAMATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank untuk mengambil langkah tegas dengan memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan praktik pinjaman online ilegal sejak September 2023.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meminimalisir dampak dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi.

"Melalui kerja sama dengan Kementerian Kominfo dan tindakan tegas, OJK berupaya memberantas kegiatan ilegal yang merugikan perekonomian dan masyarakat, " katanya.

OJK juga menekankan kepada industri perbankan untuk mempertahankan komitmen kuat dalam mendukung upaya pemberantasan kegiatan keuangan yang melanggar hukum.

Ini termasuk peningkatan pelaksanaan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) serta identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi nasabah secara dini.

Bank diharapkan dapat melakukan analisis mandiri dan pemblokiran rekening, dengan ciri-ciri umum pinjol ilegal seperti tidak terdaftar atau berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, dan penawaran melalui spam, SMS, atau media sosial.

OJK berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memberantas tindak pidana di sektor perbankan Indonesia.

Selain itu, OJK akan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi serta edukasi aktif untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik keuangan ilegal.

Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko ekonomi dan sosial yang dapat timbul akibat aktivitas keuangan ilegal.

 

TAG

BERITA TERKAIT