Stafsus Kemenkop Sebut 'Keranjang Kuning' Tiktok Langgar Aturan
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi." ungkap Fiki.
BUKAMATA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menegaskan kepada TikTok untuk mematuhi aturan pemerintah yang melarang penggabungan media sosial dengan social commerce.

Staf Khusus Menkop-UKM, Fiki Satari, menyatakan keprihatinan terkait kembali aktifnya TikTok Shop tanpa perubahan signifikan, khususnya dalam hal kegiatan belanja dan transaksi yang masih dapat dilakukan langsung di platform media sosial TikTok. Fitur ' Keranjang Kuning' yang dimiliki Tiktok disebut melanggar.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi." ungkap Fiki.
Menurutnya, penggunaan media sosial seharusnya terbatas sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi sebaiknya dilakukan di marketplace.
"Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," tambah Fiki.
Fiki Satari menegaskan bahwa regulasi harus diterapkan sepenuhnya tanpa pengecualian, termasuk bagi pelaku UMKM.
Jika belum memenuhi aspek regulasi atau perizinan, sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya akan diberlakukan.
Kemenkop-UKM berencana berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengatasi persoalan ini.
Fiki Satari menyoroti pentingnya melindungi UMKM lokal, mengingat UMKM menyediakan 97 persen lapangan kerja di Indonesia.
Terhadap platform digital, Fiki Satari menyatakan keberpihakan pada UMKM lokal penting, dan diharapkan ekonomi digital dapat menciptakan lapangan kerja baru serta mendukung transfer pengetahuan dan teknologi dari platform global ke platform lokal.
TikTok Shop diharapkan tetap mematuhi regulasi dan memberikan kontribusi positif terhadap pemberdayaan UMKM lokal serta pertumbuhan ekonomi Indonesia.
News Feed
Berita Populer
04 Mei 2026 10:55
04 Mei 2026 10:35
