Hikmah
Hikmah

Rabu, 13 Desember 2023 14:10

Bolos Kerja 40 Hari, Polisi di Ternate Masuk DPO

Bolos Kerja 40 Hari, Polisi di Ternate Masuk DPO

"Tentu kami berharap yang bersangkutan datang supaya bisa jadi bahan pertimbangan pimpinan," ujar Wahyuddin.

BUKAMATA - Brigadir Abdul Muis Suroto, anggota Polres Ternate, Maluku Utara, kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah absen selama 40 hari tanpa alasan yang jelas.

Keputusan ini diambil oleh Propam pada 4 Desember 2023, sebagaimana tercantum dalam surat DPO dengan nomor DPO/01/XII/2023/SIE/Propam.

Iptu Wahyuddin, Kasi Humas Polres Ternate, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini sedang berlangsung di bawah pengawasan Propam Polres Ternate.

"Jika dihitung hingga saat ini, berarti sekitar 40 hari dan sementara ditangani Propam Polres Ternate," ujar Iptu Wahyuddin Seperti dilansir dari detik.com

Brigadir Abdul Muis Suroto, seorang Bintara Polri yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Ternate, meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.

Meskipun pihak Polres belum mengetahui pasti alasan di balik kepergiannya, Wahyuddin menyatakan harapannya agar Abdul Muis Suroto segera memberikan klarifikasi.

"Tentu kami berharap yang bersangkutan datang supaya bisa jadi bahan pertimbangan pimpinan," ujar Wahyuddin.

Wahyuddin juga menekankan bahwa izin cuti adalah hak bagi setiap anggota Polri. Namun, bagi anggota Polri yang meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas, dapat dikenakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Kalau dia tidak datang, kan bisa-bisa PTDH tuh. Karena sesuai ketentuan, selama 30 hari berturut-turut (meninggalkan tugas) itu bisa PTDH," tambah Wahyuddin.

 
 
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.