Hikmah : Selasa, 12 Desember 2023 13:58

BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Nurdin Halid akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurdin Halid," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa 12 Desember 2023.

Belum jelas keterkaitan Nurdin dalam kasus ini, namun, KPK sedang menyelidiki perkara-perkara yang pernah ditangani Gazalba di tingkat kasasi ketika masih aktif sebagai hakim agung. Diduga terdapat pemberian gratifikasi dalam penanganan perkara tersebut.

KPK menduga Gazalba menerima gratifikasi sekitar Rp15 miliar selama periode 2018-2022 terkait putusan perkara kasasi, termasuk kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Gazalba juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan uang gratifikasi untuk membeli properti di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Gazalba saat ini ditahan KPK selama 20 hari pertama, mulai 30 November 2023 hingga 19 Desember 2023, di Rutan KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU.

Ini bukan kali pertama Gazalba berurusan dengan KPK, sebelumnya ia juga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

TAG

BERITA TERKAIT