Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Proses pembuatan lubang biopori yang disarankan Kang Aking ternyata sederhana namun memberikan manfaat luar biasa.
MAKASSAR, BUKAMATA — Memasuki musim hujan, ancaman banjir kembali mengintai kota Makassar. Seiring dengan meningkatnya curah hujan beberapa tahun terakhir, kebanjiran telah menjadi masalah rutin di sejumlah wilayah kota. Melihat kondisi ini, E.Z. Muttaqien Yunus, caleg DPRD Kota Makassar yang akrab disapa Kang Aking, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dengan membuat lubang biopori di pekarangan rumah masing-masing.
Proses pembuatan lubang biopori yang disarankan Kang Aking ternyata sederhana namun memberikan manfaat luar biasa. Langkah pertama adalah memilih lokasi lubang yang berjarak cukup jauh dari sumber air. Selanjutnya, area tersebut disiram dengan air untuk membuat tanah menjadi gembur dan empuk. Setelah itu, tanah dilubangi menggunakan bor biopori atau linggis dengan diameter 10-15 cm dan kedalaman 100-200 cm. Kang Aking menyarankan agar lubang tersebut kemudian diisi dengan pipa PVC berlubang, meskipun jika tanah cukup kuat, pipa PVC bisa diabaikan. Terakhir, lubang ditutup dengan tutup casing biopori sehingga siap digunakan.
"Langkah ini tidak hanya dapat mencegah banjir, tetapi juga memiliki sejumlah manfaat ekstra. Lubang biopori dapat membantu menyuburkan tanah, berfungsi sebagai penampungan air, dan menjadi wadah untuk menyimpan sampah organik yang nantinya bisa diolah menjadi pupuk kompos," papar Kang Aking.
Dengan upaya kolaboratif ini, harapannya adalah dapat mengurangi permasalahan banjir yang kerap kali melanda kota Makassar saat memasuki musim hujan. Kang Aking optimis bahwa langkah sederhana ini, jika diikuti oleh sebanyak mungkin warga, dapat memberikan dampak positif dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan ketahanan kota terhadap bencana banjir.
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45