Hikmah : Senin, 11 Desember 2023 15:44

MAKASSAR,BUKAMATA - Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh. Ansar, akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang, membuka pintu bagi seleksi pengganti yang akan memimpin kebijakan administratif Kota Makassar.

Ansar, yang dilantik sebagai Sekda Kota Makassar pada 28 Januari 2019, mengakhiri masa jabatannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Menjelang akhir masa jabatannya, proses seleksi pengganti pun menjadi fokus utama.

Dengan merujuk pada regulasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 10/2023, seleksi ini mengatur batas usia maksimal untuk pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah.

"Memenuhi syarat itu, jabatan tinggi pratama. Kepala Dinas dan Kepala Badan, jabatan administratif. Syarat 2 tahun JPT, dan 5 tahun duduk di jabatan administrator. Tapi paling memenuhi adalah JPT," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Ahmad Namsum.

Beberapa nama mencuat sebagai calon pengganti Ansar, di antaranya Andi Bukti Djufrie (Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar), Firman Hamid Pagarra (Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar), Drs. Zainal Ibrahim (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Kota Makassar), Kepala Dinas Ketenagakerjaan Nielma Palamba dan sejumlah pejabat senior Pemkot Makassar lainnya.

Kandidat yang memenuhi syarat berdasarkan regulasi tersebut akan menjalani seleksi ketat, dan pemahaman mendalam mengenai peran Sekda serta visi-misi Kota Makassar akan menjadi nilai tambah yang signifikan.

 

TAG

BERITA TERKAIT