BUKAMATA - Irjen Marthinus Hukom, yang baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menyuarakan pandangannya terkait kontroversi seputar tanaman herbal kratom yang baru-baru ini mendapatkan perhatian luas sebagai 'narkotika' baru.
Saat berbicara di Istana Negara pada hari Jumat 8 Desember 2023, Marthinus menyatakan bahwa peredaran tanaman herbal ini akan dilarang jika terbukti melanggar perundang-undangan.
"Ya saya lihat kepada Undang-Undang saja, kalau Undang-Undang melarang ya kita larang," kata Marthinus, menjawab pertanyaan wartawan setelah pelantikannya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini BNN masih dalam tahap mempelajari tanaman herbal yang diketahui mengandung zat adiktif. Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan pemangku kepentingan terkait lainnya akan dilakukan untuk menyusun kajian yang lebih mendalam.
"Ya saya harus pelajari dulu ya, karena saya bukan ahli kimia, bukan ahli kesehatan. Kita perlu koordinasi dengan Menteri Kesehatan, dan kebijakan pemerintah apa itu yang kita ikuti," katanya.
Sementara tanaman kratom sudah diekspor ke beberapa negara, termasuk Amerika Serikat dengan nilai mencapai USD7,33 juta atau sekitar Rp 114,4 miliar. Kementerian Perdagangan juga sedang mendorong ekspor tanaman ini.
Menanggapi hal ini, Marthinus belum mengambil sikap tegas, menunggu hasil kajian lebih lanjut. Namun, ia mengakui bahwa jika tanaman ini menyebabkan efek merugikan yang signifikan, pertimbangan untuk melarang ekspor tentu akan dipertimbangkan.
"Kalau memang lebih banyak manfaatnya, itu pertimbangan hukumnya apa, pertimbangan etisnya apa. Tapi kalau lebih banyak mudaratnya atau daya rusaknya, untuk apa kita lakukan ekspor," tegasnya.
Mengutip laman resmi BNN, kratom merupakan tanaman endemik yang tumbuh di sejumlah wilayah di Kalimantan.
Masyarakat telah memanfaatkannya sebagai obat alami selama berabad-abad. Meskipun begitu, penelitian juga menunjukkan bahwa sejumlah orang yang mengonsumsi kratom mengalami efek kecanduan dan psikoaktif.