Hikmah
Hikmah

Rabu, 06 Desember 2023 14:44

Pj Bupati Hadiri Pengucapan Sumpah Anggota DPRD PAW Kabupaten Takalar

Pj Bupati Hadiri Pengucapan Sumpah Anggota DPRD PAW Kabupaten Takalar

"Eksekutif dan legislatif adalah satu rangkaian dalam pemerintahan daerah yang harus bersinergi melalui komunikasi harmonis, dengan tujuan utama adalah kesejahteraan rakyat," ujar Bupati Takalar

TAKALAR, BUKAMATA - Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kab. Takalar pada Rabu, 6 Desember 2023.

Sidang ini bertujuan menggantikan anggota DPRD dari Fraksi PKS, Hairil Anwar, dengan Sabaruddin, S.Pd.

Pj. Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad,. M.Dev. Plg yang menyaksikan langsung pengambilan sumpah, menyampaikan bahwa menjadi Anggota DPRD adalah anugerah dan amanah yang harus dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.

"Eksekutif dan legislatif adalah satu rangkaian dalam pemerintahan daerah yang harus bersinergi melalui komunikasi harmonis, dengan tujuan utama adalah kesejahteraan rakyat," ujar Bupati Takalar.

Beliau berharap agar Anggota DPRD baru, Sabaruddin, S.Pd., dapat menjalin kerjasama yang baik dengan sesama anggota DPRD dan bersinergi dengan pemerintah Kab. Takalar untuk mempercepat pembangunan sesuai visi RPJPD Kab. Takalar tahun 2005-2025.

"Semoga dalam menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Kab. Takalar, dapat komitmen mendengar aspirasi, menyuarakan, dan berjuang untuk kesejahteraan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan," harap Bupati Takalar.

Ketua DPRD Kab. Takalar, Darwis Sijaya, memimpin Sidang dan Pengambilan sumpah/janji yang dihadiri oleh Anggota DPRD Kab. Takalar, Sekda Takalar, para Pimpinan OPD Lingkup Kab. Takalar, serta undangan lainnya.

Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kab. Takalar.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.