MAKASSAR,BUKAMATA - Pencari kerja di Kota Makassar yang ingin memperoleh Kartu Pencari Kerja, atau yang lebih dikenal dengan Kartu AK1, dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar perlu memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukannya.
Kartu AK1 ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah dan berfungsi sebagai identitas untuk para pencari kerja di Indonesia.
Kartu kuning, atau AK1, berbentuk kartu dengan warna putih yang memuat informasi penting mengenai pemiliknya, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, serta informasi mengenai pendidikan terakhir. Kartu ini dapat diperoleh oleh pencari kerja yang terdaftar dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam proses pengajuan Kartu AK1, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir, sertakan juga ijazah asli sebagai tindakan pencegahan.
- Fotokopi KTP/SIM, serta membawa KTP asli untuk berjaga-jaga.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dua lembar pas photo berwarna dengan ukuran 3x4 dan latar belakang warna merah.
"Syarat di atas adalah persyaratan umum berdasarkan ketentuan Disnaker, namun dapat bervariasi sesuai kebijakan di setiap daerah," jelas Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Baharuddin Mustamin.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, berikut langkah-langkah untuk membuat Kartu AK1 di Disnaker Makassar:
- Datang ke kantor Disnaker di bagian pembuatan kartu kuning/AK1.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunggu beberapa saat proses pencetakan kartu.
- Anda akan dipanggil setelah selesai proses untuk mengambil kartu.
- Melegalisasi kartu kuning di bagian legalisasi yang tersedia di kantor Disnaker.
Jika waktu terbatas, Disnaker juga menyediakan layanan online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan.
- Pilih menu daftar dan isi data identitas diri, termasuk daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor Telepon, dan kata sandi.
- Isi data terkait dengan akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Unggah foto resmi berukuran 3x4.
- Ikuti perintah selanjutnya dan simpan data setelah selesai.
- Datang ke kantor Disnaker di daerah Anda untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan pencari kerja dapat memperoleh Kartu AK1 dengan lebih mudah dan cepat untuk mendukung proses pencarian pekerjaan di Kota Makassar.