Hikmah
Hikmah

Senin, 04 Desember 2023 23:22

DPRD Bone Kunjungi Disnaker Makassar untuk Membahas Kenaikan Upah Minimum

DPRD Bone Kunjungi Disnaker Makassar untuk Membahas Kenaikan Upah Minimum

Nielma Palamba memberikan penjelasan mendalam mengenai proses pengambilan keputusan terkait kenaikan upah minimum, termasuk pertimbangan dan alasan di balik penyesuaian angka yang telah diumumkan.

MAKASSAR,BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone melakukan kunjungan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar pada hari Senin, 4 Desember 2023.

Rombongan dari DPRD Bone diterima langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, dalam kunjungan yang bertujuan untuk mengadakan diskusi terkait kenaikan Upah Minimum di Kota Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menggelar sharing session untuk membahas implementasi dan dampak dari kenaikan upah minimum yang baru-baru ini diumumkan.

Nielma Palamba memberikan penjelasan mendalam mengenai proses pengambilan keputusan terkait kenaikan upah minimum, termasuk pertimbangan dan alasan di balik penyesuaian angka yang telah diumumkan.

"Kami menyambut hangat kunjungan rombongan DPRD Bone dan berbagi informasi terkait kenaikan Upah Minimum di Kota Makassar," ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar juga mengungkapkan bahwa kebijakan kenaikan upah minimum tersebut telah melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari pengusaha, pekerja, dan mediator, untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang.

Rombongan DPRD Bone menyampaikan apresiasi atas transparansi dan keterlibatan pihak terkait dalam proses pengambilan keputusan.

Mereka menyatakan keinginan untuk memahami lebih lanjut tentang model dan mekanisme yang diterapkan oleh Disnaker Kota Makassar, serta dampak yang mungkin timbul dari kenaikan upah minimum tersebut terhadap sektor ketenagakerjaan di wilayah mereka.

Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi DPRD Bone untuk diimplementasikan di daerahnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.