MAKASSAR,BUKAMATA - Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar mendapatkan pujian atas kebijakan menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 3,41 persen.
Pujian tersebut datang dari Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh), Sutardjo Tui, yang menyatakan bahwa langkah ini sesuai dengan prosedur dan kondisi inflasi yang berlaku di Kota Makassar.
"Kenaikan sebesar 3,41 persen dari tahun sebelumnya merupakan hal yang positif. Perhitungannya sudah sesuai dan harus mengikuti tingkat inflasi. Kota Makassar mencatat inflasi sebesar 3,01 persen pada Oktober 2023," ungkap Sutardjo Tui
Pengamat Ekonomi ini menegaskan bahwa penentuan UMP Makassar harus mempertimbangkan kebutuhan pekerja dan buruh, bukan hanya kepentingan pengusaha.
"Upah digunakan oleh pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, sehingga peningkatan UMK harus sejalan dengan tingkat inflasi dan kenaikan gaji. Jika inflasi 3 persen, UMK juga seharusnya naik sekitar 3 persen," tambahnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Makassar telah mengumumkan kenaikan UMK sebesar 3,41 persen menjadi Rp3.643.321. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa keputusan ini hasil dari musyawarah yang melibatkan perwakilan pengusaha, pekerja/buruh, pihak Disnaker Kota Makassar, dan mediator.
"Melalui musyawarah tersebut, dewan pengupahan menetapkan nilai alfa sebesar 0,2, sehingga penyesuaian nilai UMK naik sekitar 3,41 persen. Dengan kenaikan sebesar Rp120.140, UMK yang sebelumnya Rp3.529.181 menjadi Rp3.643.321," terang Nielma Palamba.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi kota Makassar, inflasi Sulawesi Selatan, rata-rata pengeluaran perkapita, rata-rata rumah tangga yang bekerja, rata-rata banyaknya rumah tangga, dan juga upah minimum setahun sebelumnya. Rekomendasi hasil musyawarah akan diajukan ke Walikota Makassar untuk disahkan oleh Gubernur.