MAKASSAR, BUKAMATA - Meski batas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di seluruh Indonesia jatuh pada 30 November 2023 lalu, UMK Kota Makassar hingga kini masih menunggu tanda tangan dari Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan rekomendasi UMK ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Meskipun sudah diajukan sejak hari Senin, Nielma menginformasikan bahwa UMK tersebut tinggal menunggu tanda tangan resmi.
"Yang jelas Dewan Pengupahan Kota Makasar sudah melaksanakan rapat sebelum tanggal 30 dan sudah diajukan ke provinsi untuk penetapannya," ujar Nielma.
Menurut informasi yang diterima Nielma dari Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, UMK hanya menunggu tanda tangan dari Penjabat Gubernur Sulsel untuk ditetapkan.
Meskipun belum ditanda tangani, Nielma memastikan bahwa SK penetapan UMK tetap pada tanggal 30 November 2023.
"Sudah diajukan sejak hari Senin, info dari Biro Hukum tinggal ditandatangani," tambah Nielma.
Sebelumnya, Dewan Upah Kota Makassar telah menyetujui kenaikan UMK 2024 sebesar 3,41 persen, menjadi Rp120.140. Rekomendasi ini kemudian diajukan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski demikian, kenaikan tersebut mendapat penolakan dari pihak buruh yang menganggap jumlah kenaikan tersebut tidak memadai. Situasi ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pihak pekerja dan keputusan pemerintah terkait UMK di Kota Makassar.