Dukung Palestina: Indonesia Tolak Akui Israel Sebagai Sebuah Negara, Larang Kibarkan Bendera dan Atribut Lain
Menlu Retno Marsudi secara konsisten menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan negara tersebut.
BUKAMATA - Indonesia secara tegas menyatakan dukungan penuh kepada negara Palestina, sebagaimana tercermin dari sikap Kementerian Luar Negeri yang tidak mengakui keberadaan negara Israel.

Indonesia juga dengan tegas menyatakan tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, dan Menlu Retno Marsudi secara konsisten menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan negara tersebut.
Larangan ini tergambar dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pada Bab X, Hal Khusus, poin B nomor 150, terdapat ketentuan yang merinci langkah-langkah terkait hubungan dengan Israel. Beberapa poin kunci dari peraturan tersebut adalah:
a. Tidak ada hubungan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Israel di semua tingkatan, termasuk surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi.
b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi.
c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.
d. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa.
e. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Dengan ketegasan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mendukung perjuangan Palestina dan menolak normalisasi hubungan dengan Israel.
News Feed
Berita Populer
19 Juni 2026 10:43
19 Juni 2026 10:53
19 Juni 2026 11:03
19 Juni 2026 11:42
19 Juni 2026 12:09
