Hikmah : Jumat, 01 Desember 2023 16:52

MAKASSAR, BUKAMATA - Bawaslu Makassar memberikan himbauan kepada tim kampanye partai politik dan calon legislatif peserta Pemilu 2024 agar mematuhi aturan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Kabar ini disampaikan oleh Rahmat Sukarno, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar.

"Kami menghimbau tim kampanye pasangan calon presiden, wakil presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi Sulsel serta Kota Makassar agar memasang APK sesuai dengan titik lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kota Makassar," ujar Rahmat Sukarno.

KPU Provinsi dan KPU Kota Makassar telah menetapkan lokasi pemasangan APK berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum provinsi Sulsel dan Kota Makassar. Tim kampanye diminta untuk memasang APK pada titik yang telah ditentukan agar sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Bawaslu Makassar telah melakukan pengawasan dan menemukan banyak APK yang masih terpasang di lokasi terlarang, seperti fasilitas kantor pemerintah, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit," tambah Rahmat Sukarno.

Tim kampanye diberi waktu 3 hari untuk melakukan pemindahan APK secara mandiri. Jika tidak mematuhi aturan, Bawaslu Makassar akan berkoordinasi dengan Bapenda, Satpol PP untuk menegakkan Perwali 28/2023 dan surat Keputusan KPU.

Selain itu, Bawaslu Makassar juga mengimbau agar penempatan APK memperhatikan aspek etika, estetika, lingkungan, kebersihan, dan keindahan kota. Konten APK harus disampaikan secara baik, beradab, tanpa ujaran kebencian, politik identitas, SARA, atau hal-hal yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Bawaslu Makassar mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari semua pihak dalam menjaga integritas dan fair play dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

 

TAG

BERITA TERKAIT