Bank Indonesia Cabut Dua Pecahan Uang Logam dari Peredaran
Masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.
BUKAMATA - Bank Indonesia mengumumkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, bahwa uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 akan dicabut dan ditarik dari peredaran mulai 1 Desember 2023.

Keputusan ini didasarkan pada masa edar yang cukup lama dan kemajuan teknologi bahan/material uang logam.
Masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.
Penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui pintar.bi.go.id.
Penggantian dilakukan dengan nilai nominal yang sama, dan untuk uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, proses penggantian mengikuti regulasi Bank Indonesia, dengan memperhatikan ukuran asli dan keasliannya.
News Feed
Berita Populer
04 Mei 2026 10:55
04 Mei 2026 10:35
