Mengenal Dokter Elvira PNS Pemkot Makassar, Dipercaya Kemenkes Terjun langsung di Aceh
02 Februari 2026 20:17
sosialisasi ini merupakan upaya pihaknya untuk menyebarluaskan informasi terkait insentif pajak kendaraan yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel, pada bulan Oktober 2023.
PALOPO, BUKAMATA - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo, melaksanakan sosialisasi pemberian insentif pajak kendaraan, Rabu (22/11/2023). Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Walikota Palopo, sosialisasi ini dihadiri oleh ratusan PNS dari berbagai Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palopo.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali menjelaskan, sosialisasi ini merupakan upaya pihaknya untuk menyebarluaskan informasi terkait insentif pajak kendaraan yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel, pada bulan Oktober 2023.
"Ada beberapa jenis insentif yang diberikan, seperti pembebasan denda, pembebasan tarif progresif hingga diskon banyak sampai 40 persen," ungkapnya.
Chandrawali berharap, melalui sosialisasi ini, para peserta yang hadir dapat menyampaikan informasi yang sama kepada masyarakat Kota Palopo. "Sehingga, masyarakat Kota Palopo dapat memanfaatkan kebijakan ini. Terlebih, kebijakan ini hanya akan berlaku hingga 29 Desember 2023," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP, dalam sambutannya meminta agar PNS yang hadir dalam sosialisasi dapat turut membantu dalam mensosialisasikan kebijakan ini.
"Kita sangat berharap, target Bapenda Sulsel di Palopo dapat tercapai. Karena bagi hasil yang didapatkan, akan sangat menunjang pelaksanaan layanan kepada masyarakat," pungkasnya. 90234
02 Februari 2026 20:17
02 Februari 2026 19:59
02 Februari 2026 19:38
02 Februari 2026 18:00
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 13:45