Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
ARK dijerat Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
MAKASSAR, BUKAMATA - Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, membantah bahwa pria inisial ARK (22) yang ditangkap polisi karena melakukan live hubungan sejenis adalah mahasiswanya. Pihaknya pun enggan ikut campur.
"Bukan mahasiswa Unhas ini," kata Kabag Humas Unhas, Ahmad Bahar, Rabu, 22 November 2023.
Ia membantahnya setelah beredar sejumlah foto ARK yang berpose ala baru saja melakukan yudisium. Dia merupakan alumni. Sehingga Unhas tidak mencampuri masalah hukum yang menjerat ARK.
ARK diketahui ditangkap oleh aparat Polrestabes Makassar atas kasus asusila. Ia diduga telah melakukan aktivitas live hubungan sesama jenis ke sosial media. Ia pun kini ditahan di kantor polisi.
"Live asusila yang beredar di medsos dan kita tindaklanjuti di Polrestabes Makassar, maka kita amankan seorang pria yang kebetulan tampang wajahnya itu seperti wanita," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol.
ARK pun dijerat Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kita jerat pelaku dengan pasal ITE karena bermuatan konten kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ungkapnya. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33