Kenaikan UMP Tak Lebih Dari Rp200 Ribu, Ini Penjelasan Kemnaker
"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka, kenaikannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 21 November 2023.
MAKASSAR,BUKAMATA - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) telah di umumkan dibeberapa daerah termasuk Sulawesi Selatan.

Kenaikan UMP di Sulsel sebesar Rp51 ribu dari Rp3,38 juta menjadi Rp3,43 juta. Kendati kenaikannya tidak begitu signifikan. Hal ini ternyata telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kemnaker mengungkapkan alasan upah minimum provinsi atau UMP 2024 tak lebih dari Rp 200.000.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Karenanya, kenaikan UMP hanya sedikit.
"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka, kenaikannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 21 November 2023.
Indah mengatakan, tujuan kenaikan UMP 2024 ini adalah menjaga pekerja yang baru tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan.
Selain itu, kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi terhadap perekonomian.
"Maka, pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP 51/2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan," ujarnya.
News Feed
Berita Populer
04 Mei 2026 10:55
04 Mei 2026 11:33
04 Mei 2026 10:35
