Hikmah : Sabtu, 11 November 2023 11:30

BUKAMATA - Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan aturan baru terkait pengupahan buruh yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang dirilis pada 10 November 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa aturan baru ini menetapkan kenaikan upah minimum pekerja berdasarkan formula baru, yang juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida.

Aturan baru ini mencakup tiga variabel dalam formula kenaikan upah, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks tertentu akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah, serta faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," tambah Ida.

Ketentuan ini memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Ida menekankan bahwa kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Dengan demikian, perusahaan dapat berkembang dan membuka lapangan kerja baru.

Selain itu, perubahan ketentuan pengupahan diharapkan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri, serta mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ungkap Ida.

Lebih lanjut, Ida meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan tersebut. Penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat pada 21 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota paling telat pada 30 November.

TAG

BERITA TERKAIT