GOWA, BUKAMATA - Propam turun tangan terkait kasus dugaan rudapaksa yang diduga dilakukan Bantuan Polisi (Banpol), AB (37) terhadap wanita berusia 17 tahun di kamar mandi dekat pos polisi.
"Saya sudah perintahkan petugas propam untuk turun melakukan investigasi dan perintahkan untuk segera proses disiplin serta hukuman yang setimpal terhadap petugas yang lalai," kata Reonald dalam keterangannya, Sabtu, 4 November 2023.
AKBP Reonald mengaku sangat menyesalkan itu dan menganggap anggotanya lalai. Ia pun akan mengevaluasi kinerja anggotanya.
"Saya selaku Kapolres Gowa sangat menyesalkan dan menyayangkan kenapa peristiwa tersebut bisa terjadi dan kenapa anggota selalai itu meninggalkan korban tanpa pengawasan secara langsung dari petugas kami," ucapnya.
"Saya menyampaikan akan mengevaluasi kinerja bukan hanya di anggota lapangan Reskrim bahkan sampai jajaran Polsek agar tidak terjadi lagi kelalaian seperti ini," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang Banpol, AB (37) diduga telah merudapaksa seorang wanita di posko sebaub kamar mandi dekat pos polisi. Dia pun kini telah ditahan.
Dugaan pemerkosaan itu bermula saat pelaku sedang melakukan patroli bersama polisi lainnya. Ia kemudian menemukan korban di jalan yang naik motor dan berboncengan tiga.
Di perjalanan menuju Polres Gowa menggunakan mobil patroli, tepatnya di jalan Poros Pallangga, AB pun diduga mulai melecehkan korban.
Kemudian saat korban izin buang air kecil yang lokasinya tak jauh dari pos polisi, AB kemudian melanjutkan aksinya. Kini AB ditahan di Polres Gowa.
BERITA TERKAIT
-
May Day di Gowa, Buruh dan Polisi Bagi Bunga ke Pengendara hingga Gelar Layanan Kesehatan Gratis
-
Perkuat Sinergi, Lapas Perempuan Sungguminasa dan Polres Gowa Teken MoU Keamanan dan Pemberantasan Narkoba
-
Setubuhi dan Sebar Foto Bugil Anak Dibawah Umur, Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran di Gowa
-
Resahkan Warga, Pelaku Pembusuran Acak di Gowa Akhirnya Ditangkap
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Ratusan Personel Polres Gowa Bersihkan Kawasan Wisata Sejarah Balla Lompoa