Kabar Gembira, PNS Bakal Lebih Naik Pangkat Mulai Tahun 2024
Pemerintah mengumumkan rencana kenaikan pangkat PNS yang akan terjadi lebih sering mulai tahun 2024. Kenaikan pangkat PNS akan diselenggarakan dalam enam periode setiap tahun, dimulai dari bulan Februari 2024.
BUKAMATA- kabar gembira datang bagi seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia. Pasalnya, pemerintah baru saja mengumumkan rencana peningkatan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlangsung lebih sering mulai tahun 2024.
Menurut sumber dari website resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), kenaikan pangkat PNS akan diselenggarakan dalam enam periode setiap tahun, dimulai dari bulan Februari 2024.
Rencana ini merupakan bagian dari implementasi sistem terintegrasi SIASN BKN yang memungkinkan layanan kepangkatan PNS secara digital dari pengusulan hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) secara efisien dan terpadu.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menjelaskan bahwa perubahan periode kenaikan pangkat tidak berarti seorang PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat enam kali dalam setahun, melainkan penambahan masa pengusulan.
Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS dijadwalkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, namun dengan perubahan ini, jadwal kenaikan pangkat akan terjadi pada 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Dengan adanya perubahan ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat selama setahun, tidak hanya terbatas pada periode April dan Oktober.
Selain itu, BKN juga memberikan akses pengecekan mandiri bagi PNS secara individu melalui SIASN BKN, sehingga PNS dapat memantau proses usulan kepegawaian mereka sendiri.
Informasi terkait kenaikan pangkat PNS ini didasarkan pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran/SE BKN Nomor 16 Tahun 2023.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
