PAREPARE, BUKAMATA - Pemerintah Kota Parepare giat melaksanakan Gerakan Pangan murah by (Pasar murah) di Alun-alun Lapangan Andi Makkasau, Ahad (29/10/2023).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Prasetyo Catur menjelaskan setiap akhir pekan pasar murah diadakan, untuk menstabilkan harga komoditi yang naik di pasaran.
“Operasi gerakan pangan murah ini, salah satu cara meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan bahan-bahan pokok penting untuk kebutuhan mereka sehari-hari, jadi pasar murah ini setiap Minggu kita adakan yang mana kita melihat di pasar, barang-barang mana yang mengalami kenaikan harga,” jelasnya.
Kegiatan pangan murah bekerja sama dengan bagian perekonomian, TPID Parepare, Dinas Perdagangan, PKP, Ketahanan Pangan, Buloq Parepare, Distributor, Aw factory, Alfamart.
“Dari tim Dinas perdagangan sendiri dan beberapa distributor Alhamdulillah Kota Parepare dipenuhi distributor barang-barang kebutuhan pokok, sehingga kami tidak susah lagi untuk mencari, minyak goreng, terigu, gula, dan lainnya. Dari tim dinas PKP yang dimana dinas PKP, menghimpun para petani, peternak, juga dinas ketahanan pangan,” katanya kepada Pijarnewscom.
Untuk barang komoditi yang dijual diantaranya, Beras 5 Kg : Rp 52, Minyak Kita 1L : Rp 14, Ayam 3 ekor: Rp 100 dan barang kebutuhan pokok lainnya.
“Kalau dari persoalan harga kami jamin di bawah harga yang ada di pasar, makanya setiap pasar murah kami diborong oleh masyarakat, dan kami juga membatasi masyarakat. Dimana masyarakat mendapatkan bagian satu paket saja dalam setiap pembeliannya supaya paket ini merata didapatkan oleh seluruh masyarakat Parepare,” tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
Tasming Hamid: Musrenbang RKPD Jadi Kunci Arah Pembangunan Parepare 2027
-
Awali 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Evaluasi Kinerja dan Sinergi OPD
-
Raker Komisi II DPR RI-Mendagri, Taufan Pawe: Penurunan Transfer Keuangan Daerah Bukan Musibah, Tapi Tantangan untuk Inovasi
-
Pertemuan Taufan Pawe dan Bahlil Lahadalia Picu Spekulasi Jelang Musda Golkar Sulsel
-
Komisi II DPR RI Minta Kepala Daerah Terpilih Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait PPPK