JAKARTA, BUKAMATA - Sebanyak tujuh badan usaha diberikan sanksi administratif, karena berpotensi menimbulkan dampak pencemaran udara.
"Sudah ada tujuh usaha atau kegiatan penyimpanan batu bara. Sanksi ini diberikan sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran polusi udara di Jakarta," kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam keterangannya, Minggu, 29 Oktober 2023.
Dari tujuh badan usaha penyimpanan batu bara itu, kata Ani, tiga diantaranya telah dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah. Sanksi tersebut berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha.
"Untuk usaha atau industri peleburan baja telah dilakukan penghentian sementara untuk proses. Begitu juga dengan cerobong reheating yang belum memiliki SLO (Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi)," ungkapnya.
Selain itu, Ani mengatakan bahwa Pemprov DKI kembali melakukan razia uji emisi pada 1 November 2023 mendatang. Razia uji emisi menyasar kendaraan roda dua dan empat yang masuk usia tiga tahun ke atas.
Sampai pada 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat. Untuk kendaraan roda dua ada 124.588 yang telah melakukan uji emisi. (*)
BERITA TERKAIT
-
Prabowo Cabut Status DKI dari Jakarta, Berlaku 30 Desember 2024
-
Tinjau Korban Kebakaran Manggarai, Jusuf Kalla Sarankan Bangun Rumah Susun
-
Pengungsi Rohingya Ditangkap di Jakarta Sering Provokasi Pancing Keributan
-
Imbas Kecelakaan Maut, Jakarta Larang Study Tour dan Perpisahan yang Dilakukan di Luar Sekolah
-
Singapura 'Batuk-batuk' Gegara Kiriman Asap Indonesia