Hikmah : Jumat, 27 Oktober 2023 20:47

PALOPO,BUKAMATA  - Lelaki inisial NS (23) diduga menganiaya AM (25) dengan cara ditikam menggunakan sebilah pisau, karena tidak sanggup membayar ganti rugi kerusakan motor pelaku.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan, peristiwa ini terjadi di Jalan Merdeka Timur, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Kamis 26 Oktober 2023.

Saat itu pelaku NS dan tiga temannya mendatangi rumah korban AM untuk mengganti rugi, karena motornya telah dirusak oleh pacar korban.

Akan tetapi, AM mengaku tidak bisa memberikan ganti rugi. Pelaku pun emosi dan menikam korban.

"Mereka mempertanyakan motor salah satu rekan pelaku yang rusak usai digunakan pacar korban," jelas AKP Supriadi, Jumat 27 Oktober 2023

"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka tikam di lengan dan pergelangan kanan korban," sambung dia.

Korban yang tidak terima, akhirnya melaporkan ini ke Polres Palopo. Pelaku NS pun ditangkap di rumahnya, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Termasuk tiga temannya yang juga diamankan.

TAG

BERITA TERKAIT